https://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/issue/feedJurnal Hukum Keluarga Islam2024-11-21T03:34:41+00:00Mahmud Hudajhki@fai.unipdu.ac.idOpen Journal Systems<div style="text-align: justify;"><p>Jurnal Hukum Keluarga Islam (JHKI), ISSN: <a href="http://u.lipi.go.id/1474169226" target="_blank">2541-1497</a> (<em>online</em>); <a href="http://u.lipi.go.id/1474179505" target="_blank">2541-1489</a> (cetak), adalah jurnal ilmiah berkala sebagai media desiminasi hasil kerja akademik para peneliti, dosen dan penulis. Jurnal ini memuat artikel-artikel ilmiah konsepsional dan hasil penelitian hukum keluarga Islam. Terbit berkala setiap bulan April dan Oktober. JHKI diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Syakhsiyah) Fakultas Agama Islam Universitas Pesantren Tinggi Darul 'Ulum (Unipdu) Jombang.</p></div>https://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/4785Pernikahan Pada Masyarakat Suku Sasak Antara Menak Dengan Jajar Karang2024-07-02T07:06:47+00:00Agus Mahfudinagusmahfudin@fai.unipdu.ac.idBaiq Maedani sulistianimaedanibaiq@gmail.com<p>Pernikahan suku sasak antara menak (bangsawan) dengan jajar karang (orang biasa) dengan teori Maqasid Syari’ah, yang dibatasi menjadi dua permasalahan: pertama, bagaimana Pernikahan Suku Sasak antara menak (bangsawan) dangan jajar karang (orang biasa). kedua, implementasi Pernikahan suku sasak antara menak (bangsawan) dangan jajar karang (orang ibiasa) yang diterapkan perspektif Maqasid Syari’ah. Ada tiga hal hasil penelitian ini, pertama: menunjukkan bahwa pelaksanaan Pernikahan menak dengan jajar karang memiliki perbedaan pada anak ketrunan dan proses aadatnya. Kedua: perempuan bangsawan (menak) dengan laki-laki jajar karang (orang biasa) terjadi ketimpangan gender yang mengakibatkan ketidak adilan. Akibat hal tersebut tidak sesuai dengan maqashid shariah sebab tidak mampu menjangkau lima keniscayaan yang harus dipelihara dalam pembentukan hukum yaitu at-Tanmiyah al-din, at-Tanmiyah al-nafs, at-Tanmiyah al-`aql, at-Tanmiyah al-nasl, dan at-Tanmiyah al-mal. Ketiga: menunjukkan bahwa pelaksanaan Pernikahan perempuan bangsawan (menak) dengan laki-laki jajar karang (orang biasa) hanya mampu menjangkau at-Tanmiyah al-din dan at-Tanmiyah al-nasl.</p>2023-10-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Hukum Keluarga Islamhttps://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/4786Hukum Resepsi Pernikahan Pada Tradisi Tendang Kendi Menurut Maslahah Mursalah2024-07-02T07:30:57+00:00Mahmud Hudamahmudhuda@fai.unipdu.ac.idBima Restu Hartonobimatml23@gmail.com<p>Pernikahan adalah salah satu peristiwa sakral dalam hidup, maka terdapat tradisi didalam pelaksanaanya distiap suku atau daerah. Seperti tradisi tendang kendi yang sudah melekat di masyarakat Desa Kalianyar Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu yang dulunya sebagai persembahan kepada roh leluhur, jika tradisi dikaitkan dengan keagamaan maka banyak menimbulkan berbagai macam pertanyaan mengenai tradisi tersebut dalam pandangan islam. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tradisi tendang kendi yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Kalianyar dan bagaimana tradisi ini dari sudut pandang Maslahah Al-Mursalah. Adapun metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang dilaksanakan secara langsung turun lapangan, dengan cara menggali data dengan metode wawancara secara lisan serta bertatap muka. Metode pengumpulan data ini menggunakan metode observasi, metode wawancara, dan metode dokumentasi. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa tradisi tendang kendi yang dilakukan masyarakat percaya ketika tidak melaksanakan tradisi tersebut akan menimbulkan suatu masalah di kehidupan keluargnya kelak. Pelaksanaan tradisi di Desa Kalianyar ini batal karena “menolak mafsadah didahulukan daripada meraih mas}lah}ah” Berdasarkan kaidah tersebut apabila maslahah dan mafsadat berhadapan, maka umumnya diutamakan menolak mafsadat karena syar’i menjaga larangan itu lebih tinggi daripada menjaga perintah.</p>2023-10-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Hukum Keluarga Islamhttps://journal.unipdu.ac.id/index.php/jhki/article/view/4787Penetapan Asal-Usul Anak Dari Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Mojokerto2024-07-02T07:37:28+00:00Haris Hidayatullohharishidayatulloh@fai.unipdu.ac.idEly Suhartatikelysuhartatik53@gmail.com<p>Nikah siri merupakan salah satu nikah yang dibolehkan dalam Islam jika sesuai dengan ketentuan syariat yang berlaku, meskipun dibolehkan, nikah siri tidak memenuhi syarat administrasi atau tidak tercatat di Kantor Kependudukan Urusan Agama, hal itu mempengaruhi status asal usul anak yang akan dilahirkan dalam perkawinan tersebut. seri. Untuk mengurus permohonan asal usul anak Pemohon I dan Pemohon II harus terlebih dahulu mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Urusan Agama atau bisa disebut kawin lagi agar perkawinannya dapat diakui oleh Negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan asal usul anak Putusan No.17/Pdt.P/PA.Mr. dan bagaimana analisis yuridis penentuan asal usul anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah deskriptif-analitik. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengolahan data dan penarikan kesimpulan. Penelitian ini memaparkan tentang isi penetapan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim agar anak luar kawin dapat memperoleh hak-hak keperdataannya. Hakim Pengadilan Agama memutuskan dan menimbang berdasarkan hukum yang berlaku.</p>2023-10-01T00:00:00+00:00Hak Cipta (c) 2024 Jurnal Hukum Keluarga Islam