ADIL DALAM POLIGAMI PERSPEKTIF IBNU HAZM
Kata Kunci:
Adil, Poligami, Ibn HazmAbstrak
Poligami merupakan pembahasan dalam perkawinan yang paling banyak diperdebatkan di kalangan ahli hukum Islam. Pro-kontra seputar poligami terus berkembang di kalangan ulama. Sebagian ulama menganjurkan poligami sebagai bentuk implementasi dari perintah Allah dan sebagian lain menolak poligami dengan berbagai macam argumentasi yang selalu dikaitkan dengan ketidakadilan gender. Dalam Islam, poligami diyakini sebagai salah satu solusi ketika istri tidak bisa memberikan keturunan atau pertimbangan sosial lain. Walaupun demikian, pembolehan poligami diharuskan dengan mengutamakan sikap adil di antara para Istri. Jika dirasa kurang mampu untuk berbuat adil, maka dilarang melakukan poligami. Artikel ini membahas konsep adil berpoligami dalam perspektif Ibn Hazm al-Zahiri. Menurutnya adalah bahwa adil di antara para istri hukumnya adalah wajib, terutama dalam hal pembagian malam dan pembagian nafka.
Mostly, many Islamic scholars has discussed about polygamy. Moreover, pros and cons have been developed also among the ulema. Some suggest that polygamy is the commandment of God. Meanwhile, in contrast with the previous, other Islamic scholars refuse the polygamy related to gender discrimination. In Islam, polygamy thought as one of the solution while the wife cannot give birth or other social consideration. Nevertheless, the permissibility of polygamy has to give the fairness priority among the wife. If the husbands fail to provide enough fairness, thus it is forbidden. This article will discuss about fairness concept in polygamy based on Ibn Hazm al-Zahiri view. He stated that fairness among the wife is a must. The fairness is about inwardly and outwardly living.
Referensi
Abdullah, Sufyan Raji. Poligami dan Eksistensinya. Jakarta: Pustaka Al-riyadl. 2004.
Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: Ichtiar Baru Van Houve, 1996.
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam,. Ensiklopedi Islam. Jakarta: Lehtiar Baru Van Houve, t.th.
Dibul Bigha, Mustafa. Fiqh Syafi’i. ter. Adlchiyah Sunarto dan Multazam. Semarang: Pustaka Pelajar. 1984.
Efendi, Mochtar. Ensiklopedi Agama dan Filsafat. Palembang : Universitas Sriwijaya, 2001.
Ibnu Hazm. Al-Muh}alla> fi> Sharh} al-Mujalla> bi al-H>ujaj wa al-Athar. Riya>d: Bayt al-Afka>r al-Dauliah, t.th.
Imron, Ali. “Menimbang Poligami dalam Hukum Perkawinan”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qisti, 2012.
Ismail, Didi Jubaidi. Membina Rumah Tangga Islami di bawah Ridha Allah. Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Jazi>ri> (al), ‘Abd al-Rah>ma>n. Kita>b al Fiqh ‘ala> al-Madza>hib al-arba’ah. Mesir: al-Maktabah al-Tijariyyah. 1996.
Jurja>wi> (al), Ali Ah}mad. H}ikmah al-Tashri>’ wa Falsafatuhu. Beiru>t: Da>r al-Fikri, t.t.h.
Mara>ghi> (al), Ah}mad Mus}t>afa>. Tafsi>r al-Mara>ghi>. T.t.: Da>r al-Fikr, 1974.
Mulia, Mudah. Pandangan Islam Tentang Poligami. Jakarta : LKAJ-SP, 1999.
Muthahari, Murtadha. The Rights of Women in Islam. ter. M. Hashem. Bandung: Lentera Basritama, 2000.
Nasution, Khoiruddin. Riba dan Poligami: Sebuah Studi atas Pemikiran Muhammad Abduh. Jakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Purwaningsih, Sri. Kiai Dan Keadilan Gender. Semarang: Walisongo Pres, t.th.
Rafiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.
Rid}a>, Muhammad Ra>shid. Tafsi>r al-Manna>r. Beiru>t:Da>r al-Fikr. t.th.
Shihab, M. Quraish. Wawasan al-Qur’an. Bandung: Mizan, 1999.
______________. Wawasan Al-Quran Tafsir Maudui atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 1998.
Sukri, Sri Suhanjati. Bias Gender dalam Pemahaman Islam. Yogyakarta: Gama Media, 2002.
T>}abari> (al). Tafsi>r al-T}abari>. Beiru>t Libanon: Da>r al-Kita>b al-Ilmiyyah, t.th.
Tim Departemen Agama Republik Indonesia. Ensiklopedi Islam di Indonesia. Jakarta: Departemen Agama Republik Indonesia, 1992.
Tim Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1993.
Zuhdi, Masfuk. Masail Fiqhiyyah. Jakarta: Midas Surya Grafindo, 1987.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah?Creative Commons Attribution License?yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat?Efek Akses Terbuka).