Efektivitas Fungsi Penghulu dalam Pelayanan Administrasi Hukum Perkawinan dan Wakaf: Studi Kasus di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang
Abstract
Penghulu memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pelayanan hukum keluarga Islam melalui pencatatan perkawinan dan pelaksanaan tugas sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Optimalisasi fungsi tersebut menjadi salah satu indikator kualitas pelayanan administrasi keagamaan di Kantor Urusan Agama (KUA). Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas pelaksanaan fungsi penghulu dalam pelayanan administrasi hukum perkawinan dan wakaf di KUA Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi yang melibatkan penghulu, kepala KUA, serta pihak terkait. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi penghulu telah berjalan secara efektif, yang ditunjukkan oleh terlaksananya pelayanan pencatatan perkawinan dan pembuatan Akta Ikrar Wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Efektivitas tersebut didukung oleh pembinaan teknis, pelatihan berkelanjutan, koordinasi kelembagaan, serta kompetensi penghulu dalam bidang hukum Islam dan administrasi keagamaan. Meskipun demikian, penelitian juga menemukan adanya keterbatasan dalam penguasaan aspek hukum keperdataan dan administrasi perwakafan yang memerlukan peningkatan kapasitas profesional secara berkelanjutan. Penelitian ini menegaskan bahwa penguatan kompetensi penghulu menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum keluarga Islam serta mewujudkan tata kelola administrasi keagamaan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah?Creative Commons Attribution License?yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat?Efek Akses Terbuka).