Praktik Bajapuik dalam Pernikahan Masyarakat Minangkabau Pariaman Ditinjau dari Maqasid Asy-Syari‘ah
Abstract
Tradisi Bajapuik merupakan bagian dari adat perkawinan masyarakat Pariaman yang masih dipraktikkan hingga saat ini. Seiring perkembangan sosial, pelaksanaannya mengalami berbagai penyesuaian sehingga perlu dikaji dari perspektif hukum Islam, khususnya melalui pendekatan Maqasid asy-Syari‘ah. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan penerapan tradisi Bajapuik dalam adat pernikahan masyarakat Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman; dan (2) menganalisis tradisi tersebut berdasarkan teori Maqasid asy-Syari‘ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi Bajapuik tidak bertentangan dengan hukum Islam serta mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman. Dalam perspektif Maqāṣid asy-Syari‘ah, tradisi ini termasuk kategori ḥājiyyat yang mendukung tujuan pokok perkawinan dalam kategori ḍaruriyyat, khususnya perlindungan terhadap keturunan (hifz al-nasl). Sementara itu, besaran mahar dan uang Bajapuik berada pada tingkat tahsiniyyat yang bertujuan memuliakan perempuan, menghormati laki-laki, serta menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta
Downloads
Views: 2 | Downloads: 3
Published
Issue
Section
License
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah?Creative Commons Attribution License?yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat?Efek Akses Terbuka).