Praktik Bajapuik dalam Pernikahan Masyarakat Minangkabau Pariaman Ditinjau dari Maqasid Asy-Syari‘ah

Authors

  • Mahmud Huda Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang
  • Siti Munawaroh Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang
  • Agus Mahfudin Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang
  • Mochammad Samsukadi Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Jombang

Abstract

Tradisi Bajapuik merupakan bagian dari adat perkawinan masyarakat Pariaman yang masih dipraktikkan hingga saat ini. Seiring perkembangan sosial, pelaksanaannya mengalami berbagai penyesuaian sehingga perlu dikaji dari perspektif hukum Islam, khususnya melalui pendekatan Maqasid asy-Syari‘ah. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mendeskripsikan penerapan tradisi Bajapuik dalam adat pernikahan masyarakat Nagari III Koto Aur Malintang, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman; dan (2) menganalisis tradisi tersebut berdasarkan teori Maqasid asy-Syari‘ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tradisi Bajapuik tidak bertentangan dengan hukum Islam serta mengalami perubahan sesuai perkembangan zaman. Dalam perspektif Maqāṣid asy-Syari‘ah, tradisi ini termasuk kategori ḥājiyyat yang mendukung tujuan pokok perkawinan dalam kategori ḍaruriyyat, khususnya perlindungan terhadap keturunan (hifz al-nasl). Sementara itu, besaran mahar dan uang Bajapuik berada pada tingkat tahsiniyyat yang bertujuan memuliakan perempuan, menghormati laki-laki, serta menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta

Downloads

Published

2026-01-26

Issue

Section

Artikel