YURISPRUDENSI ISBAT NIKAH DALAM PASAL 7 KOMPILASI HUKUM ISLAM
Keywords:
KHI, Isbat Nikah, Pengadilan Agama, PernikahanAbstract
Pasal 7 KHI tidak memberikan definisi isbat nikah secara implisit melainkan hanya berupa ketentuan-ketentuan yang masih bersifat umum. Dengan adanya pasal ini akan memberikan peluang bagi pelaku nikah di bawah tangan atau nikah sirri> serta poligami liar untuk mendapatkan penetapan atas pernikahan yang telah dilakukan dari Pengadilan Agama. Sehingga pasal KHI ini perlu adanya pembatasan dalam penerapannya. Isbat nikah merupakan penetapan atas pernikahan yang dilakukan oleh suami-isteri. Dimana pernikahan yang dilakukan oleh para pihak telah memenuhi syarat dan rukun nikah. Hal ini dilakukan karena berkaitan dengan unsur keperdataan yang merupakan wewenang dari Pengadilan Agama. Dalam ketentuan pasal 7 KHI tentang isbat nikah terdapat kerancun dan ketidaktepatan. Sehingga pasal ini perlu adanya pembatasan dalam penerapannya agar tidak menimbulkan problem baru dalam masyarakat. Permohonan isbat nikah adalah perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, karena perkawinan yang terjadi setelah adanya Undang-undang perkawinan mengandung prinsip pencatatan perkawinan demi menjaga kemaslahatan keluarga.
Article 7 KHI does not provide a definition marriage establishment but only the common rules. The presence of the chapter will provide opportunities for offenders to do unregistered marriage or sirri and wild polygamy to get the marriage establishment made by Religious Courts. Hence, this KHI chapter need to limit in the usage. marriage establishment is a determination of the marriage performed by a husband and wife. It is performed by the couple husband and wife whose fulfilled the rule and requirement. This must be done related to the civil law which is the authority of the Islamic Court. It is important to understand that in the chapter 7 of KHI, there are ambiguity and inaccuracy. Therefore it is necessary to limit the usage to prevent the negative implication in the society. Request of marriage establishment occurred prior to the enactment of marriage Law number 1 1974. It is basically register the marriage to maintain the welfare of the family.
References
Abdurrahman. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Akademika Pressindo, 1995.
Amrullah, Abdulmalik Abdulkarim. Tafsir Al-Azhar, Juz- IV, cet.2. Jakarta: Yayasan Nurul Islam, 1981.
Arto, H. A. Mukti. Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996.
Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Perkawinan Islam, cet. ke-8. Yogyakarta: Fakultas Hukum UII, 1996.
Danusaputro, Sudjito. Kamus Belanda: Belanda-Indonesia dan Indonesia-Belanda. Den Haag: G. B. Van Goor Zonen’s Uitgeversmaatschappij N.V., 1966.
Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum. Jakarta: Departemen Agama RI, 1999.
Harahap, M. Yahya. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta: Sinar Grafika, 2003.
Munawwir, Ahmad Warson. Kamus Al-Munawwir Arab-Indonesia Terlengkap. Surabaya: Penerbit Pustaka Progressif, 1984.
Nur, Djamaan. Fiqh Munakahat. Semarang: CV. Toha Putra, 1993.
Prent C. M., K. dkk. Kamus Latin-Indonesia. Semarang: Jajaran Kanisius, 1969.
Rasyid, Raihan A.. Hukum Acara Peradilan Agama. Jakarta: CV. Rajawali, 1991.
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam Di Indonesia, cet. ke-4. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000.
Salim, Nasruddin. ”Isbat Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Tinjauan Yuridis, Filosofis dan Sosiologis), dalam, Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 62, Th.XIV (Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, 2003.
Salim, Nasruddin. “Isbat Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Tinjauan Yuridis, Filosofis Dan Sosiologis)”, dalam Mimbar Hukum Aktualisasi Hukum Islam, No. 62 THN. XIV. Jakarta: Al Hikmah dan DITBINBAPERA Islam, 2004.
Sosroatmodjo, H. A. dan Aulawi, Wasit. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1996.
Tim Penyusun Kamus. Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. ke-3. Jakarta: Balai Pustaka, 1990.
Wittermans, E. Pino, T. Kamus Inggeris-Indonesia. Jakarta: PT. Pratnya Paramita, 1980.
Yahya, Mukhtar dan Fatchur Rahman. Dasar-Dasar Pembinan Hukum Fiqh Islami. Bandung: PT Al Ma’arif, t.th.
Downloads
Published
Issue
Section
License
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah?Creative Commons Attribution License?yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat?Efek Akses Terbuka).