PRO-KONTRA NIKAH MUTAH DALAM PERSPEKTIF MAQASID AL-SHARI'AH
Kata Kunci:
Nikah, Mutah, Maqasid al-Shari’ahAbstrak
Perkawinan merupakan suatu ikatan yang mengandung serangkaian perjanjian yang sangat kuat diantara suami dan istri. Al-Qur’an menyebutnya dengan perjanjian yang kokoh. Dalam pandangan Islam perkawinan pada prinsipnya bersifat kekal, dan tidak dibatasi oleh rentang waktu tertentu. Pernikahan dalam Islam mempunyai tujuan dan hikmah tersendiri. Diantara tujuan pernikahan dalam Islam adalah untuk memenuhi petunjuk Allah dalam rangka memb.a keluarga yang harmonis, sejahtera dan bahagia dan juga untuk menghasilkan serta melestarikan keturunan. Islam sangat mendorong orang untuk melangsungkan pernikahan secara benar. Oleh karenanya, salah satu maqa>s{id al-shari>’ah (tujuan syariah), yaitu menjaga keturunan. Oleh karenanya perkawinan dapat dilaksanakan setelah semua pihak yang telah memenuhi persyaratan dan rukun dari perkawinan yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. Akan tetapi mencul permasalahan perkawinan yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat, yaitu pernikahan yang hanya untuk sementara waktu atau dibatasi oleh rentang waktu tertentu, yang hanya semata-mata untuk menyalurkan hasrat seksual atau sekedar memenuhi kebutuhan bilogis. Dalam Islam dikenal dengan istilah nikah mutah dan kalau di Indonesia dikenal dengan istilah kawin kontrak.
Marriage is a bond, containing a series of meaningful agreement between a husband and wife. It is mentioned in Qur’an as solid agreement. In Islamic view, marriage is everlasting and has a purpose as well as wisdom. One of the purpose of marriage is to establish harmonius, welfare and happiness family. It is also used to generate islamic generation. Islam also highly supported to marry properly. Therefore, based on shariah view, the purpose of marriage is to maintaining the descendant. Furthermore, there are some requirement to perform the marriage by fulfilling the pillar based on Islamic law. However, there is marriage problem in society. It is called muta. Muta is old fashion tradition marriage. It is temporary marriage to satisfy the lustful. In Indonesia muta marriage is called ”kawin kontrak”.
Referensi
Abdurrahman. Perkawinan dalam Syariat Islam. Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Bukha>ri> (al), Muh{ammad b. Isma>’i>l. S{ah{i>h Bukha>ri>. Riyad: Da>r ‘A
Dahlan, Abdul Aziz. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.
Fadhlullah, Sayid Muhammad Husain. Dunia Wanita dalam Islam, (terj.) Muhammad Abdul Qadir al-Kaff. Jakarta: Penerbit Lentera, 2000.
Ghaza>li> (al), Abu> H{a>mid. Ih}ya>’ Ulu>m al-Di>n. Beirut: Da>r al-Fikr, t.th.
_________. Al-Mus{tas{fa> min ‘Ilmi al-Us{u>l. Beirut: Da>r al-Tura>th al-'Arabi>, t.th.
Hakim, Abdul Halim. Al-Sulam Fi> Us{u>l Fiqh. Jakarta: Sa’adiyah Putra, t.th.
Hakim, Rahmat. Hukum Perkawinan Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2000.
Jaiz, Hartono Ahmad. Aliran dan Paham Sesat di Indonesia. Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2002.
Jaza>’iri> (al), Abd al-Rah{ma>n. Kita>b al-Fiqh ‘ala> Madha>hib al-‘Arba’ah. Beirut: Da>r al-Fikr, 1990.
Mughniyah, Muhammad Jawad. Fiqih Lima Mahzab, (terj.) Afif Muhammad. Jakarta: Basrie Press, 1994.
Musawi> (al), A. Syarafuddin. Isu-isu Penting Ikhtilaf Sunnah Syi’ah, (terj.) Mukhlis. Bandung: Mizan, 1993.
Mustafa, Ibnu. Perkawinan Mut‟ah dalam Perspektif Hadis dan Tinjauan Masa Kini. Jakarta: Penerbit Lentera, 2003.
Naysabu>ri> (al), Muslim b. al-H{ajjaj. S{ah{i>h} Muslim. Beirut: Da>r-al Kutub al-‘Ilmiyyah, 1992.
Qard}a>wi> (al), Yu>suf. Halal Haram dalam Islam, (terj.) Wahid Ahmadi dkk. Solo: Era Inter Media, 2003.
Qurt{u>bi> (al), Muh{ammad b. Ah{mad. Bida>yat al-Mujtahid wa Niha>yat al-Muqtas{id. Tt.: tp., 1960.
Ra>zi> (al), Fakhr al-Di>n. Mafa>ti>h al-Ghayb. Bagdad: Da>r al-Fikr, t.th.
Rauf, Abdul. “Melacak Akar Pemikiran Fikih Ja’fari”, Jurnal al-Huda, Vol.V, No.13. Jakarta: Pusat Penelitian Islam al-Huda, 2007.
S{a>bu>ni> (al), Muh{ammad ‘Ali>. Rawa>‟i’ al-Baya>n fi> Tafsi>r At al-Ah{ka>m min al-Qur’a>n. Beirut: Da>r al-Fikr, 1996.
Sa>biq, Sayyid. Fiqh al- Sunnah. Beirut: Da>r al Fikr, 1992.
Shihab, M. Quraish. Perempuan, dari Cinta sampai Seks, dari Kawin Mutah sampai Kawin Sunnah, dari Bias Lama sampai Bias Baru. Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Suyu>t}i> (al), ‘Abd al-Rah{ma>n b. Abi> Bakr. Al-Durar al-Manthu>r fi> al-Tafsi>r al-Ma’thu>r. Beirut: Da>r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990.
_________. Al-Ashba>h wa al-Naz{a>ir fi> al-Furu>’. Beirut : Da>r al-Fikr, t.th.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.
Zuhdi, Masjfuk. Masail Diniyah Ijtima’iyah. Jakarta: Gunung Agung, 1996.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah?Creative Commons Attribution License?yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat?Efek Akses Terbuka).